SELAMAT DATANG DI BLOG GANTENG

Kamis, 29 Desember 2011

PERMENDIKNAS NO 24 TAHUN 2006 - PELAKSANAAN NO 22 TH 2006

PERATURAN 
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA 

NOMOR 24 TAHUN 2006
   
TENTANG

  PELAKSANAAN 
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR  22 TAHUN 2006
TENTANG STANDAR ISI  UNTUK SATUAN  PENDIDIKAN DASAR DAN
MENENGAH DAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN  NASIONAL NOMOR 23
TAHUN 2006  TENTANG  STANDAR  KOMPETENSI 
LULUSAN UNTUK SATUAN  PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang : bahwa agar Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22                      
Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor 23
Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah dapat dilaksanakan di satuan
pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah secara
baik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional 
tentang  Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496);
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementrian
Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah  dengan
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;2


4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir  dengan Keputusan Presiden 
Nomor 20/P Tahun 2005;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006
tentang  Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar  dan
Menengah;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
tentang   Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah;
     
MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL  TENTANG   
PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL NOMOR 22 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR ISI 
UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN  NASIONAL
NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR KOMPETENSI
LULUSAN UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN
MENENGAH.

Pasal 1

(1) Satuan pendidikan  dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan
kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuhan
satuan pendidikan   yang bersangkutan berdasarkan pada : 
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 36 sampai dengan Pasal 38;
b. Peraturan Pemerintah   Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan Pasal 5 sampai dengan Pasal 18, dan Pasal 25 sampai dengan
Pasal 27;
c. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor 22  Tahun 2006 tentang
Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
d. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.  
(2) Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengembangkan kurikulum
dengan  standar yang lebih tinggi dari Standar Isi   sebagaimana  diatur dalam
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar
Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan  Standar Kompentesi
Lulusan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri  Pendidikan Nasional
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah.  
 3

(3) Pengembangan dan penetapan  kurikulum tingkat satuan pendidikan    dasar
dan menengah memperhatikan panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan
pendidikan dasar dan menengah yang disusun Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP).

(4)  Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengadopsi atau mengadaptasi
model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun
oleh BSNP.

(5) Kurikulum satuan pendidikan dasar dan menengah  ditetapkan oleh kepala
satuan pendidikan dasar dan menengah setelah  memperhatikan pertimbangan
dari Komite Sekolah atau Komite Madrasah.

Pasal 2

(1) Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menerapkan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah mulai tahun ajaran 2006/2007.

(2) Satuan pendidikan  dasar dan menengah harus sudah mulai menerapkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah   paling lambat tahun ajaran 2009/2010.

(3) Satuan  pendidikan dasar dan menengah  pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah yang telah melaksanakan  uji coba kurikulum 2004 secara menyeluruh
dapat menerapkan secara menyeluruh Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor 23 Tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah  untuk  semua tingkatan kelasnya mulai tahun ajaran 2006/2007.

(4) Satuan pendidikan dasar dan menengah  yang belum melaksanakan uji coba
kurikulum 2004, melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
dan Peraturan Menteri  Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan  Dasar dan Menengah
secara bertahap dalam waktu paling lama 3 tahun, dengan tahapan :
a. Untuk sekolah dasar (SD), madrasah ibtidaiyah (MI),  dan sekolah dasar luar
biasa (SDLB):
  - tahun I : kelas 1 dan 4;
  - tahun II : kelas 1,2,4, dan 5;
  - tahun  III : kelas 1,2,3,4,5 dan 6.
 4

b. Untuk sekolah menengah pertama (SMP), madrasah tsanawiyah (MTs),
sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA),  sekolah menengah
kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan (MAK), sekolah menengah pertama
luar biasa (SMPLB), dan sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) :
  - tahun I : kelas 1;
  - tahun II : kelas 1 dan 2;
  - tahun III : kelas 1,2, dan 3.

(5) Penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dilakukan setelah mendapat izin Menteri Pendidikan Nasional.

Pasal  3

(1) Gubernur dapat mengatur jadwal pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23
Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah,  untuk satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan
khusus,  disesuaikan  dengan kondisi dan kesiapan satuan pendidikan di provinsi
masing-masing. 

(2) Bupati/walikota dapat mengatur jadwal pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23
Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah, untuk satuan pendidikan dasar,   disesuaikan dengan kondisi dan
kesiapan satuan pendidikan di kabupaten/kota masing-masing.

(3) Menteri Agama dapat mengatur jadwal pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23
Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah, untuk satuan pendidikan madrasah ibtidaiyah (MI),  madrasah
tsanawiyah (MTs),  madrasah aliyah (MA), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), 
disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan satuan pendidikan yang bersangkutan.

Pasal 4

(1) BSNP melakukan pemantauan perkembangan dan evaluasi pelaksanaan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, pada tingkat satuan pendidikan, secara
nasional.

(2) BSNP dapat mengajukan usul revisi  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan 5

Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor 23 Tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah  sesuai dengan keperluan berdasarkan pemantauan hasil evaluasi
sebagaimana  dimaksud pada ayat (1).

Pasal 5

Direktorat Jenderal  Manajemen  Pendidikan Dasar dan Menengah:
a. menggandakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006
tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi
Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,  serta
mendistribusikannya kepada setiap satuan pendidikan secara nasional;
b. melakukan usaha secara nasional agar sarana dan prasarana satuan pendidikan
dasar dan menengah dapat  mendukung penerapan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah.  

Pasal 6

Direktorat  Jenderal  Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
a. melakukan sosialisasi   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan panduan
penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang
disusun BSNP,  terhadap guru, kepala sekolah, pengawas, dan tenaga
kependidikan lainnya yang relevan melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
(LPMP)  dan/atau  Pusat  Pengembangan  dan Penataran Guru (PPPG);
b. melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan panduan
penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang
disusun  BSNP kepada dinas pendidikan provinsi,  dinas pendidikan
kabupaten/kota, dan dewan pendidikan;
c. membantu pemerintah provinsi dan kabupaten/kota  dalam penjaminan mutu
satuan pendidikan dasar dan menengah agar   dapat memenuhi Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah,  melalui LPMP.


 6

Pasal 7

Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional:
a. mengembangkan model-model kurikulum  sebagai masukan bagi BSNP;
b. mengembangkan dan mengujicobakan model-model kurikulum inovatif;
c. mengembangkan dan mengujicobakan model kurikulum untuk pendidikan layanan
khusus;
d. bekerjasama dengan perguruan tinggi dan/atau LPMP melakukan pendampingan 
satuan pendidikan dasar dan menengah dalam pengembangan kurikulum satuan
pendidikan dasar dan menengah;
e. memonitor secara nasional penerapan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor 23 Tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah,   mengevaluasinya, dan mengusulkan rekomendasi kebijakan kepada
BSNP dan/atau Menteri;
f. mengembangkan pangkalan data yang rinci tentang  pelaksanaan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan  Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pasal 8

Direktorat Jenderal  Pendidikan Tinggi:
a. melakukan sosialisasi  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,   di kalangan
lembaga pendidikan tenaga keguruan (LPTK);

b. memfasilitasi pengembangan kurikulum dan tenaga dosen LPTK yang mendukung
pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006
tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi
Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. 

Pasal 9

Sekretariat Jenderal   melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, kepada
pemangku kepentingan umum.


 7

Pasal 10

Departemen lain yang menyelenggarakan satuan pendidikan dasar dan        
menengah :
a. melakukan sosialisasi  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai
dengan kewenangannya dan berkoordinasi dengan Departemen Pendidikan
Nasional;
b. mengusahakan secara nasional sesuai dengan kewenangannya agar sarana,
prasarana, dan sumber daya manusia satuan pendidikan yang berada di bawah
kewenangannya mendukung  pelaksanaan  Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23
Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan  Menengah;
c. melakukan supervisi, memantau, dan mengevaluasi  pelaksanaan Peraturan
Menteri  Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk
Satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan  Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan kewenangannya. 

Pasal 11

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan :
a. Nomor 060/U/1993 tentang Kurikulum Pendidikan Dasar;
b. Nomor 061/U/1993 tentang  Kurikulum Sekolah Menengah Umum;
c. Nomor 080/U/1993 tentang Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan; dan
d. Nomor 0126/U/1994 tentang Kurikulum Pendidikan Luar Biasa;
dinyatakan tidak berlaku bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sejak satuan
pendidikan dasar dan menengah  yang bersangkutan melaksanakan Peraturan
Menteri ini sebagaimana diatur dalam  Pasal 2 dan Pasal 3.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juni 2006

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar